Proses ini dilakukan dengan cara
memetakan data koordinat wilayah BTS (kandidat nominal) yang diperoleh dari
bagian Radio Network Planning (RNP). Dari data koordinat yang diberikan oleh
RNP maka akan diketahui beberapa BTS yang berada di sekitar gedung atau site
makro. Biasanya jumlah koordinat BTS yang diberikan oleh operator adalah tiga.
Mencari Lokasi Site atau Tempat Perencanaan Pembangunan Tower.
Setelah koordinat centre point
(cp) dan radius ditetapkan, maka langkah selanjutnya adalah :
1.
Melihat lokasi site di map.
2.
Membuat rencana perjalanan.
- Route perjalanan dan lama perjalanannya.
- Transportasi menuju lokasi dan jadwal
keberangkatannya.
- Estimasikan biaya perjalanan dan selama di
lokasi pencariaan.
- Cari informasi dan pelajari buadaya/hukum adat lokal.
3.
Persiapkan peralatan yang digunakan.
- Peralatan survey (meteran/alat ukur, kompas,
GPS, map, alat ukur kontur, kamera digital, recorder, scaner, laptop dan
alat tulis).
- Perlengkapan selama di lokasi (pakaian secukupnya, mantel hujan, obat-obatan/anti malaria jika di papua, buku panduan tentang budaya lokal).
4. Pada lokasi pencarian.
- Pilih alat mobilisasi yang sesuai dengan
situasi di lokasi.
- entukan tempat tinggal selama survey (di
hotel/penginapan atau di rumah penduduk/kepala desa/kepala suku).
- Berkoordinasi dengan pemerintah setempat atau pemangku adat/tokoh masyarakat atau kepala suku setempat.
5. Tips memilih lokasi
- Ketahui (jika ada) aturan adat setempat yang
berkaitan dengan kepemilikan tanah.
- Jika memungkinkan hindari lokasi yang
berbatasan langsung dengan rumah warga atau pemukiman padat penduduk.
- Pertimbangkan untuk memilih lokasi milik
kepala desa/kepala kampung/kepala suku/pemangku adat/tokoh masyarakat
setempat agar memudahkan proses sitac.
- Jangan pernah memilih lokasi yang status
kepemilikannya tidak jelas.
- Jika ada pilihan lain, sebaiknya lokasi site
tidak berada pada jalan utama untuk tetapi pada jalan sekunder atau
tersier yang kondisinya baik.
- Perhatikan kondisi (jenis dan lebar) jalan
umum menuju lokasi site, agar tidak menyulitkan saat mobilisasi material
bangunan/tower.
- Perhatikan jarak rencana site ke suplai
listrik terdekat (jika tersedia).
- Hindari memilih site pada lokasi dengan kemiringan yang ekstrem atau tanah labil/rawan longsor atau tidak ada akses mobilisasi material tower/bangunan saat pembangunan.
6. Menyiapkan dan
membuat laporan hasil survey.
- Simpan semua data investigasi dalam bentuk
file digital.
- Periksa kembali semua data yang dibutuhkan
sebelum meninggalkan lokasi.
- Buat deskripsi detail mengenai kondisi lokasi,
kondisi masyarakat, route perjalanan/kondisi jalan, moda transportasi
menuju lokasi serta prosedure dan jenis
perijinan yang disyaratkan.
- Dokumentasikan semua hal yang berkaitan dengan
investigasi dan survey lokasi.
- Catat dan simpan (jika ada) nomer telepon/ponsel aparat pemerintah setempat.
7.
Bersiap meninggalkan lokasi survey.
- Pastikan bahwa tidak meninggalkan tanggung jawab (hutang, janji-janji dan lain sebagainya) di lokasi survey.
- Pastikan semua alat dan perlengkapan tidak ada yang tertinggal.
Mekanisme Akusisi Lahan.
Dalam mekanisme akuisisi lahan
(site aqcuisition) untuk rencana pembangunan tower atau menara telekomunikasi
bila tidak dilakukan dengan langkah-langkah yang tepat, akan memakan waktu dan
cukup banyak biaya. Untuk itu di perlukan langkah praktis / alur kerja yang
efektif, seperti :
1.
Ukuran lahan, batas-batas serta bentuk
lahan yang diakuisisi.
-
Ukur lahan secara tepat dan buat tanda patok.
- Buat layout sketsa batas lahan berdasarkan kondisi real.
2.
Negosiasi harga (sewa/beli).
- Buat Berita Acara Negosiasi dan Berita acara Kesepakatan untuk hasil negosiasi.
3.
Identifikasi dokumen akuisisi.
-
Dokumen subyek (berkaitan dengan pemilik lahan seperti : KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta Nikah, Surat Kuasa, Surat Persetujuan Anak, Surat Bank.
- Dokumen obyek (berkaitan dengan lahan seperti : Sertifikat Tanah, Cover Note Jaksa, Surat Keterangan Notaris, SPPT, PBB.
- IMB gedung bila posisinya ada di gedung.
4.
Sosialisi warga.
- Menjelaskan maksud dan tujuan juga dampak dari pendirian tower(community permit/Ijin warga)
5.
Koordinasi dengan dinas perijinan di
pemerintah daerah setempat.
-
Mengetahui jenis perijinan yang disyaratkan untuk pembangunan tower seperti : rekomendasi Lurah dan Camat.
- Mengetahui prosedur pengajuan perijinan.
6.
Lakukan
Soil Test atau Hammer Test.
7.
Selesaikan dan lengkapi dokumen
akuisisi.
8.
Mendaftar di dinas perijinan untuk Ijin
Mendirikan Bangunan dan instansi perijinan lain.
Sukses Dalam
Sosialisasi (Community Permit).
Sosialisasi untuk mendapatkan Ijin Warga (community permit)
pada rencana pembangunan tower telekomunikasi, terkadang menjadi hal utama yang
menentukan suksesnya proses akusisi lahan. Maka kita perlu
langkah yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Yang harus dilakukan.
- Perhatikan penampilan, berpakaianlah yang rapi
dan sopan.
- Berbicara jelas, mudah dipahami dan gunakan
bahasa yang dapat dimengerti.
- Persiapkan semua materi dan hal-hal yang
dibutuhkan untuk sosialisasi.
- Ketahui kondisi sosial dan budaya masyarakat
sekitar.
- Pilihlah waktu yang tepat.
- Libatkan tokoh masyarakat atau pemerintah
setempat dan pemilik lahan.
- Gunakan
metode “Door to door”.
- Jika harus melakukan sosialisasi secara
terbuka (mengumpulkan masyarakat pada satu tempat) maka lakukan terlebih
dahulu pendekatan dengan tokoh masyarakat atau kepala desa setempat
sebelum pelaksanaan.
- Berikan penjelasan yang benar tentang
keberadaan tower, baik manfaat maupun kemungkinan resikonya.
- Lakukan langkah/pendekatan persuasif bila menghadapi penolakan atau keberatan dari warga
Yang tidak boleh dilakukan.
- Tidak menjelaskan atau menjelaskan secara
tidak benar tentang tower telekomuniklasi.
- Tidak berkoordinasi dengan aparat pemerintah
setempat (ketua RT, kepala kampung atau kepala desa).
- Mengabaikan tokoh masyarakat yang berpengaruh
di lingkungan tersebut.
- Mengintiminasi warga baik secara langsung
maupun melalui orang tertentu.
- Bersikap arogan serta tidak mau mendengarkan
pendapat/aspirasi warga berkaitan dengan keberadaan tower telekomunikasi
di lingkungan mereka.
- Memberikan janji-janji baik kepada masyarakat
maupun aparat pemerintah, yang tidak jelas pemenuhannya.
- Bertindak konfrontatif menghadapi
keberatan/penolakan warga.
- Memalsukan, mewakilkan tanda tangan warga
tanpa persetujuan yang bersangkutan serta mengabaikan warga yang saat
sosialisasi tidak berada di tempat.
- Menitipkan form Ijin Warga kepada pemilik
lahan dan membebankan tanggungjawab tersebut kepadanya.
- Berpakaian seenaknya tanpa ada kesopanan.
0 komentar:
Post a Comment