Tuesday, June 25, 2013

Menjadi SITAC (Site Acquisition)

Melakukan Site Hunting / SITAC (Site Acquisition) sebagai upaya  pencarian lokasi yang tepat dan layak untuk dijadikan lokasi BTS. Pencarian lokasi merupakan survey awal sebelum survey lain dilakukan, survey ini untuk mendapatkan lokasi yang terdekat dengan nominal koordinat yang ada dalam desain jaringan (Nominal RF Network and Transmision Network Design).

Proses ini dilakukan dengan cara memetakan data koordinat wilayah BTS (kandidat nominal) yang diperoleh dari bagian Radio Network Planning (RNP). Dari data koordinat yang diberikan oleh RNP maka akan diketahui beberapa BTS yang berada di sekitar gedung atau site makro. Biasanya jumlah koordinat BTS yang diberikan oleh operator adalah tiga.

Mencari Lokasi Site atau Tempat Perencanaan Pembangunan Tower.

Setelah koordinat centre point (cp) dan radius ditetapkan, maka langkah selanjutnya adalah :

1.       Melihat lokasi site di map.

2.       Membuat rencana perjalanan.

  • Route perjalanan dan lama perjalanannya.
  • Transportasi menuju lokasi dan jadwal keberangkatannya.
  • Estimasikan biaya perjalanan dan selama di lokasi pencariaan.
  • Cari informasi dan pelajari buadaya/hukum adat lokal.
3.       Persiapkan peralatan yang digunakan.

  • Peralatan survey (meteran/alat ukur, kompas, GPS, map, alat ukur kontur, kamera digital, recorder, scaner, laptop dan alat tulis).
  • Perlengkapan selama di lokasi (pakaian secukupnya, mantel hujan, obat-obatan/anti malaria jika di papua, buku panduan tentang budaya lokal).
4.    Pada lokasi pencarian.

  • Pilih alat mobilisasi yang sesuai dengan situasi di lokasi.
  • entukan tempat tinggal selama survey (di hotel/penginapan atau di rumah penduduk/kepala desa/kepala suku).
  • Berkoordinasi dengan pemerintah setempat atau pemangku adat/tokoh masyarakat atau kepala suku setempat.
5.    Tips memilih lokasi

  • Ketahui (jika ada) aturan adat setempat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
  • Jika memungkinkan hindari lokasi yang berbatasan langsung dengan rumah warga atau pemukiman padat penduduk.
  • Pertimbangkan untuk memilih lokasi milik kepala desa/kepala kampung/kepala suku/pemangku adat/tokoh masyarakat setempat agar memudahkan proses sitac.
  • Jangan pernah memilih lokasi yang status kepemilikannya tidak jelas.
  • Jika ada pilihan lain, sebaiknya lokasi site tidak berada pada jalan utama untuk tetapi pada jalan sekunder atau tersier yang kondisinya baik.
  • Perhatikan kondisi (jenis dan lebar) jalan umum menuju lokasi site, agar tidak menyulitkan saat mobilisasi material bangunan/tower.
  • Perhatikan jarak rencana site ke suplai listrik terdekat (jika tersedia).
  • Hindari memilih site pada lokasi dengan kemiringan yang ekstrem atau tanah labil/rawan longsor atau tidak ada akses mobilisasi material tower/bangunan saat pembangunan.
6.    Menyiapkan dan membuat laporan hasil survey.

  • Simpan semua data investigasi dalam bentuk file digital.
  • Periksa kembali semua data yang dibutuhkan sebelum meninggalkan lokasi.
  • Buat deskripsi detail mengenai kondisi lokasi, kondisi masyarakat, route perjalanan/kondisi jalan, moda transportasi menuju lokasi serta prosedure dan jenis  perijinan yang disyaratkan.
  • Dokumentasikan semua hal yang berkaitan dengan investigasi dan survey lokasi.
  • Catat dan simpan (jika ada) nomer telepon/ponsel aparat pemerintah setempat.
7.       Bersiap meninggalkan lokasi survey.
  • Pastikan bahwa tidak meninggalkan tanggung jawab (hutang, janji-janji dan lain sebagainya) di lokasi survey.
  • Pastikan semua alat dan perlengkapan tidak ada yang tertinggal.
Mekanisme Akusisi Lahan.

Dalam mekanisme akuisisi lahan (site aqcuisition) untuk rencana pembangunan tower atau menara telekomunikasi bila tidak dilakukan dengan langkah-langkah yang tepat, akan memakan waktu dan cukup banyak biaya. Untuk itu di perlukan langkah praktis / alur kerja yang efektif, seperti :

1.       Ukuran lahan, batas-batas serta bentuk lahan yang diakuisisi.
  • Ukur lahan secara tepat dan buat tanda patok.
  • Buat layout sketsa batas lahan berdasarkan kondisi real.
2.       Negosiasi harga (sewa/beli).
  • Buat Berita Acara Negosiasi dan Berita acara Kesepakatan untuk hasil negosiasi.
3.       Identifikasi dokumen akuisisi.
  • Dokumen subyek (berkaitan dengan pemilik lahan seperti :  KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta Nikah, Surat Kuasa, Surat Persetujuan Anak, Surat Bank.
  • Dokumen obyek (berkaitan dengan lahan seperti : Sertifikat Tanah, Cover Note Jaksa, Surat Keterangan Notaris, SPPT, PBB.
  • IMB gedung bila posisinya ada di gedung.
4.       Sosialisi warga.

  • Menjelaskan maksud dan tujuan juga dampak dari pendirian tower(community permit/Ijin warga)
5.       Koordinasi dengan dinas perijinan di pemerintah daerah setempat.
  • Mengetahui jenis perijinan yang disyaratkan untuk pembangunan tower seperti : rekomendasi Lurah dan Camat.
  • Mengetahui prosedur pengajuan perijinan.
6.       Lakukan Soil Test atau Hammer Test.

7.       Selesaikan dan lengkapi dokumen akuisisi.

8.       Mendaftar di dinas perijinan untuk Ijin Mendirikan Bangunan dan instansi perijinan lain.

Sukses Dalam Sosialisasi (Community Permit).

Sosialisasi untuk mendapatkan Ijin Warga (community permit) pada rencana pembangunan tower telekomunikasi, terkadang menjadi hal utama yang menentukan suksesnya proses akusisi lahan. Maka kita perlu langkah yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

Yang harus dilakukan.

  • Perhatikan penampilan, berpakaianlah yang rapi dan sopan.
  • Berbicara jelas, mudah dipahami dan gunakan bahasa yang dapat dimengerti.
  • Persiapkan semua materi dan hal-hal yang dibutuhkan untuk sosialisasi.
  • Ketahui kondisi sosial dan budaya masyarakat sekitar.
  • Pilihlah waktu yang tepat.
  • Libatkan tokoh masyarakat atau pemerintah setempat dan pemilik lahan.
  • Gunakan metode “Door to door”.
  • Jika harus melakukan sosialisasi secara terbuka (mengumpulkan masyarakat pada satu tempat) maka lakukan terlebih dahulu pendekatan dengan tokoh masyarakat atau kepala desa setempat sebelum pelaksanaan.
  • Berikan penjelasan yang benar tentang keberadaan tower, baik manfaat maupun kemungkinan resikonya.
  • Lakukan langkah/pendekatan persuasif bila menghadapi penolakan atau keberatan dari warga
Yang tidak boleh dilakukan.

  • Tidak menjelaskan atau menjelaskan secara tidak benar tentang tower telekomuniklasi.
  • Tidak berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat (ketua RT, kepala kampung atau kepala desa).
  • Mengabaikan tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tersebut.
  • Mengintiminasi warga baik secara langsung maupun melalui orang tertentu.
  • Bersikap arogan serta tidak mau mendengarkan pendapat/aspirasi warga berkaitan dengan keberadaan tower telekomunikasi di lingkungan mereka.
  • Memberikan janji-janji baik kepada masyarakat maupun aparat pemerintah, yang tidak jelas pemenuhannya.
  • Bertindak konfrontatif menghadapi keberatan/penolakan warga.
  • Memalsukan, mewakilkan tanda tangan warga tanpa persetujuan yang bersangkutan serta mengabaikan warga yang saat sosialisasi tidak berada di tempat.
  • Menitipkan form Ijin Warga kepada pemilik lahan dan membebankan tanggungjawab tersebut kepadanya.
  • Berpakaian seenaknya tanpa ada kesopanan.

Artikel Terkait



0 komentar: